• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Januari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

by Redaksi
31 Desember 2020
in Nasional
0 0

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat memberikan keterangan pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Setkab.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga:

Komisi III DPR RI Setujui Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

Serius Layani Umat, Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Haji

Mengenang 25 Tahun Tenggelamnya KMP Gurita

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dibacakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tersebut dinyatakan bahwa:

Kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SKB ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 30 Desember 2020. (Setkab.go.id)

Tags: FPIFPI DilarangFront Pembela Islam
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kapolda Sumut Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan dan Renovasi Rumah Dinas Brimob

Next Post

IPK Kab. Asahan Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

Related Posts

Tokoh Agama Dan Pemuda Batubara Dukung Pembubaran Ormas FPI
Sumut

Tokoh Agama Dan Pemuda Batubara Dukung Pembubaran Ormas FPI

31 Desember 2020
Pembubaran Ormas FPI, Ustadz Ramli Dukung Penuh Pemerintah
Sumut

Pembubaran Ormas FPI, Ustadz Ramli Dukung Penuh Pemerintah

31 Desember 2020
KB FKPPI dan GM FKPPI Asahan Dukung Pemerintah tentang Pembubaran FPI
Asahan

KB FKPPI dan GM FKPPI Asahan Dukung Pemerintah tentang Pembubaran FPI

31 Desember 2020
IPK Kab. Asahan Dukung Pemerintah Bubarkan FPI
Asahan

IPK Kab. Asahan Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

31 Desember 2020
Polisi Tembak Mati 6 Orang Diduga Pendukung Habib Rizieq
Nasional

6 Pendukung Habib Rizieq Ditembak Mati, Ini Kata FPI

8 Desember 2020
Load More
Next Post
IPK Kab. Asahan Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

IPK Kab. Asahan Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

Alfamidi Bantu Korban Banjir Deliserdang

Alfamidi Bantu Korban Banjir Deliserdang

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Tidak Miliki Hasil PCR/RDT-ag, Dilarang Masuk Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rabu (20/1/2021), RSUP HAM Kembali Pisahkan Bayi Kembar Siam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Isu Plagiat Rektor USU Terpilih, Kerabat: Muryanto Amin Andalan USU yang Patut Dibanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Anggaran Revitalisasi SMAN 1 Medan Rp5,3 M

Anggaran Revitalisasi SMAN 1 Medan Rp5,3 M

21 Januari 2021
Gubernur Minta Prioritas Pengelolaan Geopark Kaldera Toba untuk Kemakmuran Rakyat

Gubernur Minta Prioritas Pengelolaan Geopark Kaldera Toba untuk Kemakmuran Rakyat

21 Januari 2021
Tim Medis RSUP HAM Berhasil Pisahkan Bayi Kembar Siam, dr. Rizky: Operasi Masih Berlanjut Tutup Bagian Dada dan Perut

Operasi Pemisahan Lancar, Kondisi Kedua Bayi Kembar Siam Stabil di Ruang ICU RSUP HAM

20 Januari 2021
Pemko Medan Terus Berupaya Pulihkan Perekonomian

Pemko Medan Terus Berupaya Pulihkan Perekonomian

20 Januari 2021

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Ada Luka Di Leher

20 Januari 2021

Sumutcyber.com


  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist