Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Pangkep Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke IKN

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Dalam Koper yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pangkep yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Lt.1 Mapolda Sulsel, Senin (19/08/24). (Sumber: mediahub.polri.go.id)

Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan penangkapan pelaku pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang terjadi di wilayah Polres Pangkep.

Press release ini berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa, Mapolda Sulsel, pada Senin (19/8/2024). Turut mendampingi Kapolda Sulsel dalam temu pers tesebut, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti.

Pelaku, berinisial AR (37), merupakan tetangga korban dan berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jadi motif pembunuhan ini adalah percobaan pemerkosaan dan perampasan harta korban. Namun, ketika upaya pemerkosaan gagal, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang, handphone, dan motor korban,” ujar Irjen Pol Andi Rian, dilansir dari laman mediahub.polri.go.id.

Bacaan Lainnya

Kapolda menyatakan bahwa pelaku diancam dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku menghadapi hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi koper merah, kasur berwarna hitam hijau, sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DD 3385 GF, handphone Vivo 1904 berwarna merah hitam, serta barang pribadi korban seperti bantal, selimut, dan pakaian.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Ramlah, seorang warga Jeneponto, yang ditemukan dalam koper di rumah kosnya di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Minggu (11/8/2024). (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *