Sumutcyber.com, Taput – Tidak bisa menahan nafsu, pria berinisial OM (46) memegang payudara ibu muda saat berada di dalam angkutan antar kota di Tapanuli Utara (Taput). Akibat aksi kurang ajar ini pria tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (23/5/2023). Ketika itu, korban dan pelaku menaiki angkot bernama Koperasi Bintang Tapanuli (KBT), tujuan Kecamatan Siborongborong menuju Kecamatan Tarutung.
“Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk,” ujar Zuhatta dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023)
Selanjutnya saat angkot berada di Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya memegang payudara korban, ketika itu korban pun terkejut lalu memukul tangan tersangka.
“Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput,” katanya.
Polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya 3 jam, tersangka diringkus di Kecamatan Tarutung saat hendak melarikan diri. Saat diinterogasi tersangka mengaku tidak mampu menahan hawa nafsu.
“Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resiko,” ujar Zuhatta.
Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput. “Dia disangkakan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Zuhatta. (SC04)

