Sumutcyber.com, Karo – Polisi menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) asal Desa Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo. Keduanya ditangkap diduga menganiaya keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun hingga 3 jari tangan kirinya patah.
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas M Sahril mengatakan, kedua pelaku yakni Ma (24) dan suaminya JS (30) ditangkap, Sabtu 24 September. Sementara, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Medan.
Sahril menjelaskan, penganiayaan itu pertama diketahui petugas usai Kepala Desa Gurukinayan memberikan informasi kepada Polsek Payung, Sabtu 24 September. Saat itu, korban sudah dirawat 4 hari di RSU Kabanjahe.
Saat dilakukan pengecekan ke RSU Kabanjahe, pihak rumah sakit menerangkan kepada petugas bahwa kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan.
“Karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok. Saat ini korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.
Selanjutnya, Unit PPA Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan memburu pasangan suami istri tersebut. Kedua pelaku, berhasil ditangkap di Desa Payung, Kecamatan Tigandereket, Sabtu 24 September setelah sempat mencoba melarikan diri.
Sahril menyebutkan, bocah 4 tahun tersebut masih memiliki orangtua yang telah bercerai. Dari informasi yang didapat petugas, korban mulai diasuh kedua pelaku sejak November 2021 lalu. Pelaku Ma, merupakan adik kandung ayah korban datang ke Jakarta menjemput Korban.
Namun, karena kondisi ekonomi, ditambah ayah korban tidak pernah mengirimkan uang membuat Ma dan suaminya JS mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan.
“Kekesalan Ma dilakukan dengan mencubit korban dan memukuli dengan rotan. Memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, JS juga ikut menganiaya dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban. JS juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak.
“Juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah. JS juga berulang kali menyundutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makanan kepada korban,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, pada akhir Agustus 2022 lalu Ma menyuruh korban untuk mandi dengan cara mengancam korban. Karena takut dipukul, korban berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya sehingga kepalanya.
“Akibatnya korban mengalami luka koyak dan terbentur kayu dan Ma mengobatinya hanya dengan mengoleskan minyak karo,” sebutnya.
Sahril menambahkan, perlakuan kedua pelaku sering diketahui tetangganya. Melihat jarang diberi makan, tetangganya menjadi iba dan sering memberikan makan kepada korban.
“Namun apabila Ma dan JS mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya korban. Begitu seterusnya apabila Ma dan JS kesal, masih terus memukul dan mencubit korban,” ujarnya.
Perlakuan keduanya juga sudah ditegur ibu kandung JS. Bahkan, sang ibu juga menawarkan kepada keduanya untuk mengurus korban apabila tidak sanggup.
“Tepat sepekan lalu, korban mengalami demam naik turun, tetangga yang mengetahui lalu melaporkan kepada Kepala Desa,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini petugas telah menahan JS di Markas Polres Karo. Sedangkan Ma ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil dan masih mengurus anak umur dua tahun. Namun, ia diwajibkan melapor tiap pekan.
“Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Sahril. (SC04)