Medan – DPRD Medan membatalkan rapat paripurna Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 yang seyogianya digelar, Senin (24/6/2024).
Pembatalan dilakukan karena Walikota Medan Bobby Afif Nasution tidak bisa hadir dalam rapat.
Hal pembatalan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (24/6/2024).
Disebutkan Rajuddin Sagala, sekaligus membacakan surat permohonan dari Pemko Medan untuk penjadwalan ulang dalam surat bernomor 1.12.1/4447 yang ditanda tangani Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam surat tersebut, Pemko Medan minta pergeseran jadwal pelaksanaan paripurna menjadi 25 Juni 2024. Adapun alasan permintaan pergeseran jadwal karena waktu yang bersamaan Walikota Medan memiliki jadwal kegiatan di luar kota.
Diketahui, sesuai hasil Banmus DPRD Medan untuk bulan Juni 2024 telah dijadwalkan penyampaian laporan Badan Anggara, pendapat fraksi fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan DPRD Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan peetanggung jawaban (Lpj) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin 24 Juni 2024. (SC-Ndo)