Site icon Sumutcyber.com

Pansus DPRD Medan Minta Penyelenggaraan Permukiman Sesuai Aturan

Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (29/4/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi oleh anggota lainnya, Rudiyanto Simangunsong dan Antonius Tumanggor. Turut hadir juga perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Dalam rapat itu, Paul menyatakan bahwa rapat Pansus ini bertujuan untuk membahas naskah akademik pasal per pasal terkait Ranperda tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa jika nanti sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), segala aturan yang ada di dalamnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, kami lakukan pembahasan mendalam,” ujarnya.

Selain itu, Paul juga menekankan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam Ranperda ini,” tegasnya.

Anggota Pansus lainnya, Rudiyanto Simangunsong, juga meminta agar setiap pasal dalam naskah akademik dibahas secara mendalam di Pansus tersebut.

“Kami berharap, Pemko Medan dapat membantu menyelesaikan Ranperda ini. Tujuannya agar Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat untuk Kota Medan,” paparnya. (SC-ndo)

Exit mobile version