Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Salah satu Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024 yang ada di Kel. Pasar Baru kota Tanjungbalai dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/1205/X/2023/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut pada 21 Oktober 2023 lalu.
Oknum pengawas tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan kepada salah seorang warga dengan modus uang muka pembelian satu unit nobil.
“Pertama dia datang ke rumah, menawar-nawarkan mobil, dia mengaku kerja di showroom di Kisaran, saya berikan uang DP mobil yang baru Rp66.000.000 kepada si pelaku. Kutunggu juga lah tak keluar-keluar juga PO (purchase order)-nya,” kata Andri Simanjuntak sebagai korban Kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Setelah hampir sebulan, apa yang ditunggu tak keluar sehingga Andri kembali menelpon pelaku. “Kutelepon lah dia tak aktif – aktif, ku chatting tak dibalas-balasnya. Kami datangi pas hari Jumat ke salah satu showroom mobil yang ada di Kisaran, sekitar di bulan Agustus sampai September jadi begitu kami datangi ke sana, kutanya sama pegawai showroom tersebut, aku mau lihat unit, PO ku udah keluar atau belum,” ucapnya.
Selanjutnya Andri dibuat terkejut dengan pernyataan salah satu karyawan tersebut yang menyatakan bahwa unit atau mobil yang dijanjikan tidak bisa dikeluarkan sebab belum menyetor uang muka kepada pihak showroom.
Kemudian Andri kembali pulang ke Tanjungbalai untuk mendatangi ke rumah mertua dan orang tua nya, namun si pelaku tidak berada di Kota Tanjungbalai melainkan lari ke Kota Medan. Setelah mendapatkan nomor telepon barunya, Andri meminta korban pulang untuk menjelaskan.
“Setelah pulang dia, ku tanyalah, ternyata uang kami sudah habis dipakainya, dan dia berjanji akan mengembalikan uang kami namun hingga berbulan-bulan tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Merasa ditipu oleh pelaku, Andri langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek TBU, karena kejadiannya di Labuhan Batu maka korban melapor ke Polres Rantau Prapat, hampir setelah 3 bulan laporan tersebut, barulah pelaku ditetapkan sebagai tersangka di Polres Rantau Prapat.
“Dia juga sebagai pengawas kelurahan Pemilu 2024, kalau bisa diberhentikanlah, mana bisa dia udah jadi tersangka masih kerja di pemerintahan, kami sebagai korban belum tahu ini apakah dia sudah dipecat sebagai PKD atau belum, kami sebagai korban meminta kalau bisa dipecat,” tuturnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Tanjungbalai Nazmi Hidayat mengatakan terkait kasus yang diduga dilakukan PKD Pasar Baru, Bawaslu kota Tanjungbalai belum mengetahui.
“Dalam beberapa waktu terakhir kecamatan sempat berkordinasi dengan kami bahwa adanya salah seorang PKD (pengawas kelurahan atau Desa) yang ada di Pasar baru mengundurkan diri jadi menyikapi hal itu terkait pengunduran diri beliau, kami meminta PKD untuk melakukan rapat Pleno tapi itu untuk memberikan sanksi,” ungkapnya
“Kami tidak mengetahui tapi intinya terkait proses hukum atas apa yang dibuat beliau seyogianya kami Bawaslu kota Tanjungbalai mendukung proses hukum tersebut. Kami garis bawahi, bahwasanya tindakan beliau adalah di luar dari tanggungjawab kami selaku Bawaslu Kota Tanjungbalai mengingat itu bukan merupakan tugas fungsi beliau sebagai pengawas kelurahan atau desa. Dalam Minggu ini beliau sudah memberikan surat pengunduran diri, hasilnya nanti itu menunggu hasil dari pengawas kecamatan karena PKD ini bertumpu pada kecamatan nanti kalau sudah ada hasil pleno baru di tembus kan ke pada kami,” pungkasnya. (SC-HNS)