Sumutcyber.com, Pandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) bersama pihak kecamatan, Polsek dan Koramil
melakukan razia penertiban pada sejumlah tempat warung penyedia judi jackpot dan hiburan malam Rabu (17/7/2019).
Kepala Satpol PP Kab. Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, SE dan jajarannya bersama dengan pihak
Kecamatan Pinangsori dan Sukabangun, Polsek Pinangsori dan Koramil Pinangsori menertibkan 11 (sebelas) Warung Tempat Penyedia Judi Jackpot di dua kecamatan tersebut.
“Ada 7 unit mesin judi jackpot yang ditertibkan di Kecamatan
Pinangsori dan di Kecamatan Sukabangun 4 unit yang ditertibkan. Para pemilik warung berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktifitas perjudian termasuk menggunakan mesin judi jackpot,” kata Panuturi Simatupang, SE.
Selanjutnya pada Rabu malam pukul 23.30 WIB (17/07/2019), Satpol PP dan rombongan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam di
Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, yang ditemukan Pelayan Cafe (wanita usia 19 tahun) yang selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan melalui Dinas Sosial Kab. Tapteng.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari Kasat Pol PP Kab. Tapteng Jontriman Sitinjak, SH, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani
menginstruksikan Satpol PP agar semakin gencar dalam melakukan
penertiban berbagai bentuk aktifitas usaha perjudian dan penyakit masyarakat lainnya sehingga tercipta situasi kondusif ketertiban di tengah masyarakat Tapteng. (SC/Bugis)
Komentar Anda