Sumutcyber.com, Langkat – Tim Satres Narkoba Polres Langkat, menangkap dua penumpang Bus Pelangi, jurusan Aceh- Medan, karena memiliki ganja seberat 28 Kg. Keduanya berinisial AM (45) dan FA (24), warga Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan, saat bus melintas di Depan Pos lantas di Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (29/11).
Tepat pukul 06.00, polisi melakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap bus yang dinaiki kedua pelaku.
“Hasil penggeledahan oleh tim berhasil menemukan dua kotak kardus yg berisikan 28 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat, dengan berar 28 kg,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya dari interogasi, keduanya mengaku hanya disuruh mengantarkan ganja tersebut oleh MR (DPO) dari Aceh ke Bengkulu. Mereka dijanjikan upah Rp 15 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang haram itu.
“Untuk ongkos awal yang sudah diberikan sejumlah Rp 500 ribu yang mana nantinya kedua tersangka akan diarahkan oleh MR kepada, siapa akan diserahkan Ganja tersebut jika sudah tiba di Bengkulu,’’ ujar Doddy.
Saat ini ke dua tersangka diamankan di Mapolres Langkat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga hingga kini terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya. (SC04)
Komentar Anda