Sumutcyber.com, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap dua tersangka penyelundupan 64 kg Sabu asal Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia pada September 2018.
Dua buronan yang berhasil diamankan yakni Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, menjelaskan terbongkarnya bisnis barang haram itu bermula saat TNI Al menemukan 64 kg sabu di dalam sebuah speed boat di Pantai Sruway, Aceh Tamiang.
“Hasil penyelidikan oleh tim BNN menunjukan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah dari Malaysia,” ujar Arman Depari dalam paparannya di BNN Sumut, Jumat (12/4/2019).
Usai aksinya diketahui, kata Arman Depari, keduanya melarikan diri ke Malaysia, tepatnya di Penang. Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Polisi Malaysia yang bekerja sama dengan BNN RI.
“Kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, imigrasi kedua negara serta aparat penerbangan, Kedua tersangka diserahkan kepasa tim BNN dan dibawa dari bandara Penang ke Bandara Kualanamu Sumut,” ujar Arman Depari.
Kata Arman Depari, kedua pelaku dikendalikan oleh narapidana dari Cipinang. “Kasus tersebut dikendalikan oleh napi Cipinang atas nama Edi alias Samurai,” tandasnya. (SC04)
Komentar Anda