Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Siti Ramonah Br Siregar ditemukan tewas. Ia diduga menjadi korban lperampokan dan pembunuhan.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, korban ditemukan tewas di rumahnya yang berada di Jalan Asrama Kodim, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumut, Minggu 14 Agustus dinihari. Saat ini, polisi telah menangkap 2 pelaku pembunuhan tersebut.
AKP Agus mengatakan, korban pertama kali ditemukan tewas oleh cucunya yang berinisial A (18). Dalam kesehariannya, korban tinggal berdua dengan A. Sebelum ditemukan tewas, A pamit kepada korban untuk keluar. Pada saat itu, korban sedang menonton televisi sendirian.
“Sabtu tanggal 13 Agustus sekira pukul 20.30, A pergi meninggalkan rumah dengan berpamitan dengan korban untuk pergi bermain bersama dengan temannya. Saksi A mengatakan kepada korban membawa kunci rumah apabila pulang larut malam tidak menggedor rumah,” kata AKP Agus, Senin (15/8/2022).
Setelah bertemu dengan teman-temannya, A kembali pulang ke rumah Minggu tanggal 14 Agustus sekira pukul 01.30. A masuk kedalam rumah dengan membuka pintu menggunakan kunci yang dibawanya.
“Pada saat berada didalam rumah, saksi s melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka. A mengatakan sebelum dirinya meninggalkan rumah pintu tersebut dikuncinya dan langsung masuk ke dalam kamar,” jelasnya.
AKP Agus menjelaskan, pada saat A terbangun sekira pukul 09.00, ia langsung membuka pintu kamar korban. Saat itu, ia melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Dengan posisi korban terlentang dan sebuah bantal tidur terletak diatas muka korban serta dari bagian hidung korban mengalami keluar cairan,” ujarnya.
“Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar samping yang pada saat kejadian dalam posisi terbuka dan terdapat bekas congkelan pada kosen jendela,” sambungnya.
Selanjutnya, A melihat barang berharga dan uang yang disimpan korban telah raib.
“Barang-barang yang diduga hilang dari tubuh korban yaitu 2 gram anting hilang dari telinga korban, 5 gram gelang emas hilang dari tangan kanan korban dan uang tunai sebesar Rp3 juta hilang dari dada korban,” ucapnya.
Polisi yang mendapat dukungan informasi tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diautopsi.
“Selanjutnya petugas langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pada malam harinya polisi meringkus MRA alias A (28) dan seorang yang masih berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Saat ini, katanya, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal asal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (SC04)