Site icon SUMUTCYBER.COM

Nekat Jambret HP, Warga Binjai Diciduk Polsek Tanjung Pura

Sumutcyber.com, Langkat – Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Pura yang dipimpin AKP Surahman SH melalui Kanit reskrim Ipda A Sirait menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian (Jambret) di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Pura, Kabupaten Langkat.

Pelaku berinisial S (19) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, diamankan di Markas Polse Tanjung Pura beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA, satu unit HP merk Oppo A15, satu buah baju sweater warna orange dan sebilah pisau.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Senin (15/11/2021) pukul 22.30.

Menurut Iptu Joko Sumpeno, peristiwa itu pada (15/11/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Desi Aulia Rafika Marbun (20) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (Korban) bersama saksi melintas di Jalan Sudirman – Tanjung Pura menuju arahan Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga, dimana korban duduk di tengah

“Setibanya di Jalan Bambu Runcing Pekan Tanjung Pura, tepatnya di depan Stadion Nur Cahaya (TKP) tiba-tiba pelaku bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban. Selanjutnya pelaku menarik HP Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, korban dan saksi melakukan pengejaran menuju arah Jalan Pulau Banyak Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura. Ketika berada di Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, korban dan saksi bertemu dengan warga sekitar dan meminta bantuan untuk melakukan pengejaran.

Sekira 45 menit kemudian, korban dan saksi diberitahu oleh warga bahwa pelaku sudah diamankan di Gg. Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura. Kemudian korban dan saksi menuju Gg. Mawar Desa Teluk Bakung, dan melihat terlapor sudah diamankan warga bersama satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA.

Selanjutnya warga menyerahkan satu unit HP merk Oppo A15, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa HP tersebut adalah milik korban yang diambil oleh pelaku.

Tak lama kemudian pihak Kepolisian Sektor Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim Ipda A Sirait dan personel datang ke TKP dan ditemukan seorang laki-laki berinisial S (pelaku) telah diamankan warga bersama satu unit Sp. Motor Honda Revo BK 5578 ABA dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah pisau dipinggang pelaku

Kemudian personil Polsek Tanjung Pura menemui korban, lalu korban menerangkan bahwa Stef (pelaku) adalah orang yang mengambil HP merk Oppo A15. Lanjutnya personil mengamankan pelaku kepolsek Tanjung Pura dan meminta kepada palapor untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut. (SC-Teguh)

Exit mobile version