Mulai Diberlakukan 1 Juli 2024, Ini Tarif Retribusi Parkir Berlangganan di Medan

Kadishub Medan Iswar Lubis. (Dok. Diskominfo Medan)

Seluruh Kendaraan ASN Pemko Medan Wajib Gunakan Stiker Parkir Berlangganan

Medan – Pemko Medan akan menerapkan parkir berlangganan tepi jalan mulai 1 Juli 2024. Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan, penerapan parkir berlangganan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

“Kita sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” ucap Kadishub Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, Jumat (14/6/2024).

Untuk itu, kata Iswar, Pemko Medan akan melakukan sejumlah kebijakan agar program parkir berlangganan berjalan dengan baik. Salah satunya, dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk membeli dan menggunakan stiker berlangganan di setiap kendaraan yang mereka gunakan. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas.

“Sesuai intruksi Pak Wali, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, semua wajib menggunakan stiker parkir berlangganan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Iswar, diterapkannya kebijakan parkir berlangganan merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memperbaiki pelayanan jasa parkir di Kota Medan yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Misalnya, masyarakat sering mengeluh parkir sebentar saja bayar Rp2 ribu. Pindah parkir lagi, sudah bayar lagi Rp2 ribu. Kalau lima kali parkir sehari, walaupun sebentar-sebentar, biayanya Rp10 ribu juga. Nah dengan adanya parkir berlangganan ini, mau seratus kali parkir pun dalam sehari, tidak ada masalah. Kalau sudah membeli dan memasang stiker parkir berlangganan di kendaraannya, maka sudah bebas retribusi parkir meski berkali-kali parkir dalam sehari selama satu tahun,” katanya.

Selain memberikan manfaat besar kepada masyarakat, ungkap Iswar, pelayanan parkir berlangganan juga akan meningkatkan PAD secara signifikan. Pasalnya, penerapan parkir berlangganan diyakini akan sangat efektif dalam mencegah terjadinya kebocoran PAD.

“Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir melalui jukir, baik itu secara tunai maupun non tunai. Nantinya jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non tunai, mereka hanya bertugas untuk mengatur kendaraan yang parkir. Ini kita yakini akan sangat efektif untuk menekan kebocoran PAD,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sambung Iswar, semua pemilik kendaraan yang menjadi pengguna jasa parkir di Kota Medan diwajibkan untuk membeli dan menempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya. Sebab selain dapat meringankan biaya parkir masyarakat dan meningkatkan pelayanan jasa parkir, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan PAD secara signifikan.

“Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tersebut, sebab hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat. Apalagi nantinya, setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan kita izinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan. Mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *