Motif Suami Mutilasi Istri Di Humbahas karena Sakit Hati, Korban Dibunuh Secara Sadis

Sumutcyber.com, Humbang Hasundutan – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap motif HM, pelaku pembunuhan terhadap istrinya NS dengan cara memutilasi di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kec. Dololsanggul Kab.Humbahas di Aula Polres Humbahas, Senin (14/11/2022).

Saat press release tersebut, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, S.H dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak, menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.

“Menurut pengakuan HM, Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak katanya,” ujar AKBP Achmad.

Kapolres Humbahas juga menjelaskan, cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Bacaan Lainnya

Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS). Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali.

Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.

Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci yang diberikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban (NS) dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban (NS) menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis.

Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “Menghilangkan nyawa orang Lain terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” katanya. (SC-J. Frist W. Sesanto Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *