Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.
Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dilansir dari laman mkri.id.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Mahkamah menegaskan, pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai, meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
Ridwan menyampaikan berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah dan dikaitkan dengan dalil permohonan Pemohon, sekalipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya, namun karena secara substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan substansi Permohonan Nomor 68/PUU-XII/2014, Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Permohonan Nomor 146/PUU-XXII/2024, yakni mengenai keabsahan perkawinan.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud. Dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion),” terang Ridwan.
Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Belum Pernah Diubah dan Diganti Selama 56 Tahun, MK Sebut UU Keselamatan Kerja Perlu Dievaluasi
Sementara itu, dalam perkara a quo terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi. Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara yang lain menolaknya, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum. (SC03)






















