Site icon SUMUTCYBER.COM

Miliki Sabu, Kakek ini Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar

Sumutcyber.com, Siantar – Seorang kakek warga Jalan Mesjid, Keluharan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar akhirnya diringkus Satuan Narkoba Polres Siantar, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 05 30 wib karena memiliki dan memakai narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya, Senin (15/3/2021).

Rusdi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat sering dijadikan tempat memakai narkoba oleh pemiliknya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Pores Siantar menuju alamat dimaksud, namun ruko tersebut dalam keadaan terkunci, selanjutnya petugas menjemput pemilik ruko di tempat tinggalnya sesuai informasi masyarakat dan diketahui berinisial I (56).

Kakek tersebut kemudian dibawa ke tempat ruko miliknya dan saat dilakukan penggeledahan, diruangan tamu tepatnya didalam lemari kecil ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip yang berisi narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.12 gram, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet, kemudian dari lantai dua ruko didalam tong sampah ditemukan 4 buah potongan plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari kertas dan 1 mancis.

Saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SC-Firma)

Exit mobile version