Medan – Pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara di Komisi A DPRD Sumut, Selasa (15/9), diwarnai aksi walkout empat anggota dewan. Mereka mempersoalkan perubahan jadwal pemilihan yang dinilai tidak pernah dibahas maupun direkomendasikan oleh Komisi A.
Empat anggota yang meninggalkan ruang rapat tersebut adalah Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga serta tiga anggota Fraksi NasDem, yakni Berkat Laoly, Ahmad Khoir, dan Samiun. Keempatnya tidak mengikuti proses voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut.
Zeira Salim Ritonga mengatakan, langkah walkout dilakukan karena dirinya tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Perubahan Banmus atas jadwal pemilihan tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A,” ujar Zeira.
Menurut dia, keputusan Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya hanya menetapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 14 dan 15 September. Namun, dalam surat perubahan Banmus kemudian dicantumkan agenda pemilihan komisioner.
Zeira mempertanyakan perubahan tersebut karena proses pemilihan, menurutnya, seharusnya terlebih dahulu dibahas di Komisi A.
“Saya mempertanyakan penjadwalan pemilihan yang tidak sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah yang awalnya hanya menetapkan uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.
Ia menegaskan, keberatannya bukan ditujukan kepada para calon yang terpilih, melainkan terhadap mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Oleh karenanya saya sebagai pimpinan Komisi A tidak ingin menjadi preseden buruk atas mekanisme pengambilan keputusan ke depan,” tegasnya.
Meski empat anggota memilih meninggalkan rapat, proses pemilihan tetap dilanjutkan. Sebanyak 17 anggota Komisi A mengikuti voting untuk menentukan tujuh komisioner KPID Sumut periode mendatang.
Hasilnya, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S, Mutiah Ulfa, dan Iswanda Abdul Illah Situmorang masing-masing memperoleh 17 suara. Muhammad Ridwan meraih 16 suara, sedangkan Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing mendapatkan 15 suara.
Ketujuh calon tersebut dinyatakan lulus karena telah melampaui batas minimal dukungan sebanyak 11 suara.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar menilai tidak ada persoalan terkait perubahan surat Banmus yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.
“Gak ada masalah itu,” ujarnya usai rapat pemilihan.
Senada dengan itu, anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar dan Edy Romansyah menyebut surat perubahan Banmus telah dipersiapkan sejak lama sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Dengan hasil tersebut, tujuh calon resmi ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut, meski proses pemilihannya sempat diwarnai perbedaan sikap di internal Komisi A DPRD Sumatera Utara. (SC03)

