Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di Asrama TNI AD. Pelaku ditembak polisi karena melawan petugas.
“Pelaku berinisial IH (31) warga Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat Kecamatan Medan Timur,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur, Kompol Bris Napitupulu, Kanit Pidum, AKP Martua Manik, SH, MH serta Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution saat konferensi pers pada Selasa (16/1/2024) di Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan memaparkan, pencurian dengan pemberatan terjadi pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Pasar III Gang Mulia No. 8 A Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur yang dilakukan tersangka IH terhadap korban, yang mana saat itu korban dan keluarga sedang tidur didalam rumahnya.
Kemudian tiga orang tersangka datang ke rumah korban, lalu satu orang tersangka memanjat pagar depan rumah korban. Setelah masuk ke dalam halaman rumah korban, satu orang tersangka tersebut memotong gembok pintu pagar rumah korban menggunakan alat potong.
Setelah pintu pagar rumah korban terbuka kemudian tersangka IH masuk ke dalam halaman rumah korban dan mengeluarkan satu unit sepeda motor korban dari dalam rumah korban. Kemudian ketiga tersangka pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Selanjutnya, sekitar 10 menit 2 tersangka kembali lagi ke rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban lagi dalam halaman rumah korban, lalu membawa pergi sepeda motor korban,” papar Kombes Teddy.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menuturkan penangkapan pelaku, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 12.47 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur menerima pengaduan Laporan Polisi Nomor, LP/B/21/I/2024/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/tanggal 9 Januari 2024, an.pelapor Sri Armaya. Tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Pasar III Gang Mulia No.8 A Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur melakukan Cek dan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan saksi dan cek CCTV di rumah korban.
“Dari hasil proses penyelidikan, maka pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku, IH yang keberadaanya di Asrama TNI AD, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur,” tuturnya.
“Kemudian petugas kita langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap tersangka IH dan dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatannya bersama teman-temannya yang inisial WD dan PTR (DPO),” lanjutnya.
Kapolrestabes Medan menambahkan, lalu personel bergerak untuk mencari keberadaan tersangka inisial WD dan PTR (DPO) kerumahnya namun tidak ditemukan.
Selanjutnya terhadap tersangka IH diinterogasi mengenai keberadaan dua unit sepeda motor milik korban dan sesuai dari keterangan tersangka bahwa sepeda motor telah dijual kepada laki-laki yang berinisial J (DPO) seharga Rp.28 juta.
Sewaktu dilakukan pencarian tersangka IH mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai kaki kanan tersangka IH. Selanjutnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara,lalu diboyong ke Mako Polsek Medan Timur.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha N-Max BK 5179 AHR warna hitam tahun 2018, 1 BPKB Yamaha N-Max BK 2175 AKI warna hitam warna hitam tahun 2022,” pungkasnya. (SC06)