Site icon SUMUTCYBER.COM

Mangihut Sinaga Terima Aduan Korban Pelecehan Seksual yang Mandek Setahun

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari seorang warga yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Ist)

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari seorang warga yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Korban mendatangi DPR karena penanganan kasus yang dilaporkannya dinilai mandek selama satu tahun di aparat penegak hukum (APH).

Mangihut menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan.

“Saya menerima pengaduan masyarakat. Ibu ini datang ke ruangan saya mengadukan bahwa dirinya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang, meski saya belum mengetahui secara detail,” kata Mangihut.

Ia mengaku prihatin atas kondisi tersebut, terlebih perkara yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan selama setahun.

“Saya sangat prihatin karena kasus ini sudah setahun tidak berjalan, masih mandek di kejaksaan bahkan juga di kepolisian,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Mangihut menegaskan akan menelusuri kendala dalam penanganan perkara tersebut melalui koordinasi dengan APH.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan apa kendalanya,” ungkapnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong penyelesaian perkara sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Saya hanya menerima laporan ini untuk kemudian mengecek kembali ke penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara, agar ada solusi,” tuturnya.

Mangihut juga mengaku telah menghubungi pihak kejaksaan dan memperoleh informasi bahwa berkas perkara masih belum lengkap dari penyidik.

“Tadi saya sudah mencoba menghubungi Kejaksaan Tinggi. Informasinya, berkas masih belum lengkap dari penyidik dan masih dalam proses,” katanya.

Sementara itu, korban mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi DPR karena proses hukum yang berjalan terlalu lama tanpa kepastian. Ia menyebut kasus tersebut telah dilaporkannya sejak 8 April 2025.

“Terakhir kami menjalani panggilan konfrontir di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Korban juga menyebut terduga pelaku berinisial F, namun enggan mengungkap identitas lebih lanjut.

Ia berharap adanya perhatian dan bantuan agar kasusnya segera ditindaklanjuti. “Saya hanya ingin meminta bantuan karena prosesnya sudah terlalu lama, hampir satu tahun. Ini berat bagi saya untuk menjalani hidup ke depan,” tuturnya. (SC-Romi)

Exit mobile version