Site icon SUMUTCYBER.COM

Mangihut Sinaga Reses di Desa Huta Gambir Sosialisasikan Hukum dan Bahaya Narkoba

Anggota DPR RI/MPR RI dari Komisi III, Mangihut Sinaga melaksanakan kegiatan reses di Desa Huta Gambir, Kabupaten Dairi, Senin (16/3/2026). (Ist)

Dairi – Anggota DPR RI/MPR RI dari Komisi III, Mangihut Sinaga melaksanakan kegiatan reses di Desa Huta Gambir, Kabupaten Dairi, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyosialisasikan berbagai isu terkait hukum, keamanan, serta bahaya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, lurah, dan warga setempat, Mangihut Sinaga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap anak-anak harus menjadi perhatian utama keluarga. Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Anak-anak kita harus dipantau dengan baik. Jangan sampai mereka terjerumus narkoba. Bahkan sekarang bukan hanya anak muda, orang tua juga sudah banyak yang terpengaruh. Karena itu kita harus bersama-sama mengawasi dan menjaga keluarga kita,” ujarnya.

Selain itu, Mangihut juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindakan kriminal lainnya di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa pelapor akan dilindungi oleh undang-undang.

“Masyarakat tidak perlu takut melapor. Negara memberikan perlindungan hukum bagi pelapor. Jika ada hal yang mencurigakan atau ada tekanan maupun intimidasi, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Mangihut juga menjelaskan tugas dan fungsi Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak mudah terintimidasi serta berani memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Mangihut turut memaparkan tentang penerapan konsep restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan perdamaian antara kedua belah pihak untuk kasus-kasus ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat digunakan berulang kali oleh pelaku yang sama.

Dalam kegiatan reses tersebut, Mangihut Sinaga juga menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah pusat, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penguatan ekonomi masyarakat melalui program Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga dapat membuka peluang kerja baru serta menggerakkan perekonomian desa melalui kebutuhan bahan pangan dari petani dan pelaku usaha lokal.

Kegiatan reses tersebut berlangsung dalam suasana dialog yang hangat. Masyarakat pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan kepada wakil rakyat mereka agar pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Dairi semakin meningkat. (SC-Romi)

Exit mobile version