Medan β Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh berhenti pada penetapan empat tersangka. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak penyidik membongkar aktor intelektual, jaringan, hingga motif di balik kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Gubernur DPW LSM LIRA Sumut, H. Febry Dalimunthe, ST., MM, dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Menurut Febry, dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan, keamanan informasi, serta kewibawaan negara.
Ia menilai, penetapan empat tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat. Penyidik perlu menelusuri siapa pemberi perintah, pihak yang mengendalikan sistem, serta ke mana informasi hasil penyadapan disalurkan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri hingga 5 November 2026, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan Slamet Uliandi merupakan perkembangan terbaru setelah tiga nama lainnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 melalui pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan persyaratan hukum yang semestinya.
βIni menyangkut marwah dan harga diri bangsa. Bagaimana mungkin komunikasi seorang kepala negara bisa disusupi? Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan membongkar siapa dalang serta aktor intelektual di balik persoalan ini,β tegas Febry.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pembagian peran dalam menjalankan praktik tersebut. Mulai dari pihak yang mengusulkan target, memberikan persetujuan, mengoperasikan perangkat, hingga mengelola hasil penyadapan harus diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaksana teknis. Jika terdapat pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu di balik praktik tersebut, kedudukannya tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Febry menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa institusi negara tetap berjalan berdasarkan hukum dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu.
Ia berharap Bareskrim Polri membuka perkembangan penyidikan secara proporsional kepada masyarakat, terutama mengenai konstruksi perkara, motif, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (SC03)

