Sumutcyber.com, Deliserdang – Polresta Deliserdang memanggil empat pemilik pelaku usaha yang lebih tiga mendapat peringatan tertulis karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan pemanggilan tersebut, Polresta Deliserdang tetap memantau ketaatan ke empat pemilik pelaku usaha itu dalam kegiatan Ops Yustisi, begitu juga terhadap pelaku-pelaku usaha ekonomi lainnya.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, alhasil dari upaya yang sudah dilakukan Polresta Deliserdang dalam giat Ops Yustisi ini, ada beberapa pelaku usaha ekonomi sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah seperti yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku-pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), harapan kita agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati, selanjutnya Ops Yustisi terus berjalan guna menerapkan Protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya, sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19” ujar Yemi di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021). (SC04)