Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial TPS (41) atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GS (45).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Syahril, Senin (17/8/2026).
Syahril menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Tersangka diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah, punggung, dan tangan korban. Selain itu, tersangka juga melemparkan buah kelapa ke arah korban hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan kepala.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SC-Romi)

