Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati di PN Medan

Persidangan terdakwa kasus 27 kg sabu di PN Medan, Senin (21/8). (Foto/Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan -Terdakwa Lu warga Medan Sunggal dituntut pidana mati. Ia dinilai terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kg.

Tuntutan mati terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023).

“Ya, terdakwa Lu, sudah dtuntut mati di persidangan,”kata JPU Rahmi Shafrina.

Dijelaskannya, terdakwa yang ditangkap saat membawa sabu dari Aceh ke Medan, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama.

Bacaan Lainnya

“Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram,” urainya.

Ia mengatakan,  terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah dihukum (residivis) perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada,” tuturnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April 2023 seseorang bernama TA menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.

Kemudian pada hari Senin  8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Biereun, Aceh Utara TA menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya.

Kemudian, TA mengirimkan uang Rp500 ribu ke rekening terdakwa untuk menuju ke Medan dengan menaiki bus.

“TA lalu menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabu  dan mengikuti arahannya saja,” ucap JPU membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.

Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Petugas lalu melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27kg. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *