Toba-Sebagai tindak lanjut dari jadwal dan tahapan Pemilukada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toba. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi KPU Toba Nomor: 1979/PL.02.02-Pu/1212/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Toba, Riduan Marpaung, dalam konfirmasinya pada Senin (26/8/2024), menjelaskan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, di Kantor KPU Toba, Jl. Tarutung KM.2, Soposurung Balige.
Riduan Marpaung menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Toba telah mengumumkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Berdasarkan Keputusan KPU Toba Nomor 1233 Tahun 2024, syarat minimal tersebut adalah 10% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Toba 2024, yaitu sebanyak 11.471 suara.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan mengenai prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon. Parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu di Kabupaten Toba diminta untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Toba dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung. Permohonan ini harus disertai surat penunjukan dan disampaikan melalui formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang bisa diunduh melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonPilkada2024.
“Setelah pendaftaran diterima, verifikasi akan segera dilakukan. KPU Toba juga akan menyusun tata tertib penerimaan pencalonan untuk menjaga agar proses pendaftaran berlangsung tertib,” ujar Riduan Marpaung menutup keterangannya. (SC-JT)