Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan M. Bobby Afif Nasution dan H. Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Mercure Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (5/2/2025), pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 247/PHPU/GUB/XXIII/2025.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Sumut, Bawaslu Sumut, serta partai pengusung kedua pasangan calon, termasuk pasangan nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution-H. Surya, dan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Arifin menjelaskan tahapan Pilkada Sumut 2024, mulai dari pemungutan suara hingga proses persidangan di MK. Ia menegaskan bahwa MK telah menolak gugatan pasangan Edy-Hasan pada Selasa (4/2/2025), sehingga KPU Sumut diwajibkan mengumumkan hasil penetapan dalam waktu 1×24 jam.
“Setelah diputuskan MK, diperintahkan kepada KPU Sumut agar segera mengumumkan dalam waktu 1×24 jam, sehingga waktu untuk pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih sangat sedikit,” ujar Agus Arifin saat membuka rapat pleno.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumut menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon terpilih kepada perwakilan pasangan Bobby-Surya, mengingat Bobby Nasution tidak hadir dalam acara tersebut. Hal yang sama berlaku untuk pasangan Edy-Hasan, di mana SK diserahkan kepada perwakilannya karena keduanya juga tidak hadir.
Penetapan hasil Pilgub Sumut 2024 ditandai dengan pembacaan SK KPU Sumut serta penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, salinan SK juga diberikan kepada partai pendukung masing-masing pasangan calon.
Di akhir acara, Agus Arifin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sumut, aparat keamanan, dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mengawal jalannya Pilgub Sumut 2024. (SC03)

