KPK Tetapkan RAT Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Terima Gratifikasi dari Wajib Pajak Bermasalah

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan RAT, Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005, Senin (3/4/2023). (Sumber: Twitter @KPK_RI)

Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penetapan RAT sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers, Senin (3/4/2023).

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan saat berproses, kemudian dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan RAT, Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” kata Firli Bahuri.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjutnya, dilakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Bacaan Lainnya

Berikut konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

• RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, diantaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

• Ditahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

• Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

• Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

• Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

• Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.

• Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.

• Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman RAT yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan.

• Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

• Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro.

“RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Firli.

KPK juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *