Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,3 miliar, disertai logam mulia emas dan aset kripto. Sebelumnya, nilai awal uang tunai yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) dilaporkan sekitar Rp1,4 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami perkara dan belum mengungkap secara lengkap konstruksi kasus tersebut.
Lima tersangka tersebut terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak, bukan latar belakang hubungan keluarga.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk klaster konflik kepentingan, sedangkan klaster lainnya berkaitan dengan dugaan suap.
KPK juga menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan dana siap pakai yang melibatkan perusahaan swasta. Penyidik mendalami dugaan pemanfaatan posisi oleh sejumlah pihak untuk mendekati vendor yang bekerja sama dengan BNPB.
Meski demikian, rincian pengadaan, aliran dana, dan bentuk perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka masih menjadi bagian dari penyidikan. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan informasi baru atau keterlibatan pihak lain.
Sestama BNPB Berstatus Saksi
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
Ketua KPK menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian sehingga status tersangkanya tidak ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa. Setelah pendalaman, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan sejumlah pihak lainnya dipulangkan setelah pemeriksaan.
BNPB sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik. BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan.
KPK masih mendalami dugaan korupsi tersebut, termasuk penggunaan dana siap pakai yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. (SC03)

