Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi menetapkan dua orang mantan pegawai bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022, Selasa (09/12/2025).
Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut ditaksir mencapai Rp2.443.675.922 (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat permulaan yang cukup.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni WP (56), mantan Kepala Unit Bank plat merah tahun 2022, dan TAS (36), mantan mantri atau petugas lapangan penyalur kredit pada unit yang sama.
Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial WF (56) yang juga menjabat sebagai mantan Kepala Unit. Tersangka WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” demikian keterangan dari Kejari Asahan.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, sehingga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Asahan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melakukan upaya pemulihan kerugian negara.
(SC-Denny)
![]()


















