Sumutcyber.com, Medan – Korban pelecehan seksual meminta penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap pelaku. Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual berinisial B (27) hingga Senin (14/11/2022) masih berkeliaran.
Kepada wartawan, Senin (14/11/2022) korban pelecehan seksual berinisial MP (26) warga Deliserdang ini menyebutkan, aksi pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 18:00 WIB di ruang salat Lantai III salah satu kantor pemerintahan di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
“Awalnya, jam tangan saya tertinggal di ruang salat sehingga saya kembali ke ruang salat bersama teman ceweknya dan pelaku untuk mencari jam tangan tersebut,” ujar MP kepada wartawan.
Setelah dicari, ternyata jam tangan tersebut tidak ketemu sehingga korban bergegas turun dari lantai III. Lalu ia hendak kembali ke tempat semula mencari jam tangan tersebut lagi.
Namun teman ceweknya dijemput oleh pacarnya. Tinggal dia bersama pelaku yang terkesan ingin membantu dan mengajak korban untuk mencari jam tangan tersebut.
Korban menuruti keinginan pelaku apalagi korban tidak menaruh curiga dengan pelaku yang juga sama-sama bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan.
“Sesampainya di lantai III, tiba-tiba dari belakang pelaku memasukkan kedua tanganya ke dalam baju dan memegang bagian terlarang hingga aku terkejut dan berontak melepaskan cengkraman pelaku,” ujar korban.
Meski sudah berusaha melepaskan diri dari cengkraman namun pelaku makin beringas menciumi korban, sementara korban tak berani berteriak karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, apalagi tidak ada orang lain di Lantai III kantor pemerintahan tersebut.
“Saya langsung lari ketakutan dan meninggalkan sepatu saya. Buru-buru saya pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa ini kepada orangtuaku,” ujar korban.
Usai menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Medan sesuai dengan surat laporan pengaduan Nomor: STTLP/2746/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 31 Agustus 2022.
“Sudah hampir 3 bulan kasus ini saya laporkan namun sampai sekarang pelaku pelecehan seksual itu masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian,” ungkap korban. (SC06)
