Komnas HAM Sedang Selidiki Kasus Pelanggaran HAM Berat, Kemenkopolhukam: Pemerintah Tidak akan Intervensi

Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. (Sumber: polkam.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM.

Termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM  berat yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Kemudian, persamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law) dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, menyampaikan hal itu pada webinar Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, dilansir dari laman Polkam.go.id, Selasa (21/12/2021).

Ia menambahakan pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.

“Sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intolerasi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, diharapkan kedepannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah seperti misalnya pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999 dan UUNo. 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE,” jelas Sugeng.

Menurut Sugeng Purnomo, hal ini akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektrimisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus menggordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan didalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia,” pungkas Sugeng Purnomo. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *