Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Bahas Tunggakan Mal Centre Point

Medan – Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, dalam minggu ini akan segera memanggil Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Medan untuk membahas tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point Medan.

Dikatakan Afif, jika pihak Centre Point memiliki tunggakan pembayaran pajak, maka kebijakan Pemko Medan untuk melakukan penyegelan memang harus dilakukan.

Menurut Afif, penyegelan ini bukan hanya untuk gertakan sesaat kepada pihak Centre Point saja, melainkan tindakan tegas dari Pemko Medan.

“Sejauh ini menurut kita kalau ada tunggakan harus dibayar sesuai dengan ketentuan. Kerena, Pemko meminta sesuai dengan kewajiban bukan yang lebih dari kewajiban tersebut,” katanya kepada di Medan, Senin (27/5).

Bacaan Lainnya

Kata Afif, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan pihak Centre Point agar mal tersebut bisa beraktifitas kembali.

“Makanya dalam minggu ini, kita akan panggil pihak Bapenda dulu. Agar jelas dan transparan berapa jumlah yang harus dibayar, jumlah penagihan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Disinggung, pada tahun 2021 tidak ada transparansi dalam penyelesaian pembayaran pajak PBG Centre Point ke Pemko Medan, Afif mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.

Diketahui, Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama. Bobby Nasution mengatakan, pihak PT ACK dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024. (SC-ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *