Site icon SUMUTCYBER.COM

Komisi D DPRD Sumut Tinjau IPAL Lembur Kuring, Minta Pengelolaan Limbah Penuhi Baku Mutu

Komisi D DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan lapangan ke Restoran Lembur Kuring di Jalan T. Amir Hamzah, Medan, Senin (24/8/2026).

Medan – Komisi D DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan lapangan ke Restoran Lembur Kuring di Jalan T. Amir Hamzah, Medan, Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang membahas pengelolaan air limbah restoran.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, mengatakan kunjungan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pihak tertentu.

“Fungsi pengawasan di Komisi D DPRD Sumut bukan seperti yang dipikirkan teman-teman media, seolah-olah kami senantiasa mengejar. Ini adalah tindak lanjut hasil rapat kemarin yang menyepakati kita turun ke lapangan, kemudian hasilnya akan dibahas kembali di DPRD,” ujar Benny.

Politikus Fraksi Gerindra itu menegaskan, DPRD perlu melihat kondisi secara langsung sebelum mengambil kesimpulan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut.

“Saya pikir teman-teman media jangan langsung mengambil kesimpulan sebelum ada hasil daripada kunjungan lapangan ini. Kita harus melihat faktanya terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Manager Operasional Lembur Kuring, Winda, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala melakukan pembersihan terhadap instalasi pengolahan limbah. Namun, ia mengakui sistem pengolahan limbah yang sebelumnya digunakan masih tergolong sederhana.

“Selama ini pengolahan limbahnya memang masih sederhana. Karena itu sedang diperbaiki. Sudah ada niat untuk memperbaikinya,” ujar Winda.

Ia mengatakan, pihak pengelola saat ini melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah agar air yang dibuang setelah melalui proses pengolahan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan Endar Harahap, menjelaskan bahwa air limbah pada prinsipnya dapat dialirkan ke drainase apabila telah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu berdasarkan hasil pengujian.

“Air limbah boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melalui proses pengolahan dan dibuktikan melalui uji baku mutu,” jelas Hendra.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan, pengelolaan air limbah di Lembur Kuring sebelumnya belum mampu memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Karena itu, pihaknya meminta pengelola melakukan perbaikan sekaligus meningkatkan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Dari hasil pengawasan, memang sudah memiliki IPAL, tetapi belum bisa mencapai baku mutu. Karena itu kami meminta mereka memperbaiki dan membesarkan kembali instalasi pengolahannya,” katanya.

Endar menambahkan, usaha restoran yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah serta melakukan pemantauan secara berkala. Perbaikan IPAL yang dilakukan Lembur Kuring diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan tersebut.

“Pengelolaannya wajib memiliki IPAL dan wajib melakukan pemantauan setiap bulan. Ini yang sedang mereka kerjakan sekarang,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir, juga meminta pengelola memastikan pembangunan dan pengoperasian instalasi pengolahan limbah dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, keberadaan tempat penampungan limbah saja belum cukup apabila tidak disertai proses pengolahan yang benar sebelum air limbah dialirkan ke lingkungan.

“Dengan dibangunnya instalasi penampungan limbah ini, mudah-mudahan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan limbah di rumah makan ini. Tetapi dengan catatan harus betul-betul dikontrol dan dilaksanakan,” kata Yahdi.

Ia menjelaskan, air limbah harus melalui sejumlah tahapan pengolahan, termasuk sedimentasi dan filtrasi, sebelum dialirkan ke lingkungan.

“Setelah dari penampungan, limbah masuk ke proses filter, sedimentasi dan filtrasi. Ini untuk menyaring kotoran padat maupun unsur mikro, sehingga ketika dibuang ke perairan umum sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Yahdi juga menegaskan bahwa limbah yang belum memenuhi persyaratan, termasuk yang mengandung bakteri E. coli di atas ambang batas, tidak boleh dialirkan ke saluran yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat.

Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, dengan tetap memastikan seluruh ketentuan terkait lingkungan hidup dipenuhi.

“Kita harus positif thinking terhadap usaha pemilik restoran, tetapi ketentuan terkait pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi D DPRD Sumut, di antaranya Kiki Handoko, Luhut Simanjuntak, Rahmat Rayyan, perwakilan DLH Kota Medan, serta staf Sekretariat DPRD Sumut. (SC03)

Exit mobile version