Site icon SUMUTCYBER.COM

Ketua BPD Desa Sidomulyo Diamankan Polres Asahan, Diduga Gunakan Ijazah Paket C Palsu

Asahan – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, berinisial B.B., diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan karena diduga menggunakan ijazah paket C palsu.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (1/6/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, B.B. yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Sidomulyo ditangkap Unit Tipidter karena diduga menggunakan ijazah palsu paket C saat mengikuti pemilihan anggota BPD beberapa waktu lalu,” jelas AKP Ghulam.

Ia menambahkan, penggunaan ijazah palsu tersebut membuat B.B. sejak tahun 2023 menerima honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sidomulyo.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah seorang warga yang mencurigai keabsahan ijazah yang digunakan tersangka saat mendaftar sebagai calon anggota BPD,” ujar AKP Ghulam.

Ditegaskan olehnya, laporan tersebut bukan berasal dari kepala desa, melainkan inisiatif warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa ijazah yang digunakan B.B. bukan atas namanya sendiri, melainkan milik orang lain.

“Berdasarkan fakta tersebut, B.B. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Asahan,” lanjutnya.

AKP Ghulam menegaskan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka hingga penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Kami bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh B.B. merupakan pelanggaran terhadap Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
(SC-Denny)

Exit mobile version