Sumutcyber.com, Jakarta – Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deliserdang belum bisa memenuhi persyaratan, di antaranya rekomendasi dari DPD dan DPC. Alhasil, Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Keputusan dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. “Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak,” tegas Yasonna, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, pada pokoknya pihak KLB menyampaikan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen sudah kirimkan surat, terkait perubahan AD/ART Partai Demokrat,” jelas Yasonna.
Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi seperti rekomendasi dari DPD dan DPC.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat, terkait kepemimpinan, Kepengurusan serta konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara.
“Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Atas pernyataan Pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi demokrasi di Tanah Air,” imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk penegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini.
“Penghargaan dan ucapan terima kasih, juga kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly; kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; kepada jajaran Komisioner KPU; jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur Pemerintah lainnya yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan atu persatu,” tambahnya. (SC03)