Wonosobo – Pemberian nama kepada anak ternyata tidak hanya menjadi hak orang tua, tetapi juga harus mengikuti ketentuan administrasi kependudukan. Hal itu menjadi sorotan setelah bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Nama tersebut menjadi perhatian publik lantaran singkatan “MBG” berpotensi menghambat proses penerbitan akta kelahiran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, penggunaan singkatan dalam nama tidak dapat dicantumkan begitu saja pada dokumen resmi.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, menegaskan aturan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi pedoman seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia.
“Aturan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, dan menjadi pedoman bagi setiap Dinas Dukcapil, termasuk di Wonosobo, dalam menerbitkan akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya,” katanya dilansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, 18 Juli 2026 kemaren.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mendatangi keluarga bayi tersebut untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama sebelum pengajuan akta kelahiran dilakukan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan jemput bola yang selama ini diterapkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar masyarakat memahami ketentuan sejak awal. Dengan demikian, orang tua masih memiliki kesempatan menyesuaikan nama sebelum tercatat secara permanen dalam sistem administrasi kependudukan.
Saat ini, keluarga bayi tersebut diketahui baru memiliki surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan dan belum mengajukan permohonan akta kelahiran.
Farid menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memperhatikan norma agama, kesopanan dan kesusilaan, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
“Aturan ini juga menegaskan bahwa nama tidak boleh memakai singkatan, angka, maupun tanda baca, serta wajib terdiri dari minimal dua kata dengan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” ujar Farid.
Menurutnya, singkatan “MBG” berpotensi memiliki beragam penafsiran. Sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama tidak boleh menggunakan singkatan kecuali tidak memiliki arti lain.
“Masalahnya, sebagian orang mungkin langsung mengasosiasikan MBG dengan program Makan Bergizi Gratis, sementara yang lain bisa saja memaknainya berbeda. Ambiguitas semacam inilah yang membuat sebuah singkatan, betapa pun bermakna bagi orang tua yang memberikannya, sulit lolos dari ketentuan pencatatan nama resmi negara,” terang Farid.
Meski demikian, Farid menegaskan orang tua masih memiliki kesempatan untuk menyesuaikan nama anaknya menjadi rangkaian kata yang lengkap dan sesuai ketentuan tanpa menghilangkan makna yang ingin diberikan.
Ia juga menekankan bahwa aturan pencatatan nama bukan bertujuan membatasi hak orang tua, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang jelas dan konsisten pada seluruh dokumen resmi.
“Dalam sistem administrasi kependudukan yang kini sudah terintegrasi secara digital secara nasional, keseragaman pencatatan nama juga berperan penting mencegah kesalahan identitas yang bisa berdampak panjang,” jelas Farid.
Selain aspek administrasi, Farid mengingatkan bahwa nama akan melekat sepanjang hidup seseorang sehingga sebaiknya dipilih dengan mempertimbangkan makna positif serta tidak berpotensi menimbulkan penafsiran ganda maupun menjadi bahan perundungan.
“Nama yang terlalu unik atau menimbulkan penafsiran ganda dikhawatirkan bisa memicu perundungan saat anak mulai memasuki usia sekolah. Ini sebenarnya, sebuah risiko yang bisa dicegah sejak dari meja pencatatan sipil,” kata Farid. (SC03)

