• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 29 Januari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenag Ingatkan Kanwil Kab/kota: Jangan Beri Izin PTM Madrasah di Zona Merah

by Redaksi
10:43 AM, 22 Juni 2021
in Headline, Nasional
0 0
Kemenag Ingatkan Kanwil Kab/kota: Jangan Beri Izin PTM Madrasah di Zona Merah

Ishom Yusqi (Sumber: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022 tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah.

“Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Selasa (22/6/2021).

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota.

Baca Juga:

Perhati BKL Sumut Gelar Sent Up Perdana, dr. Wijaya Juwarna: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Situs Judi Online Susupi Website Resmi Pemerintah, Polri Blokir 100 Link Setiap Minggu

Menhan Prabowo Subianto Serahkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Sumut

“Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat,” jelasnya .

“Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. “Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai,” tuturnya.

“Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin,” harapnya. (SC03)

Tags: Kementerian AgamaMadrasahPembelajaran Tatap Muka DiberlakukanZona Merah Covid-19
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kesbangpol Provsu dan Asahan Sosialisasi Tatanan Kehidupan Baru

Next Post

Sebelum Disertifikatkan BPN, KUA jadi Pihak Pertama Kali yang Terbitkan Legalitas Tanah Wakaf

Related Posts

Komitmen Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Nasional

Komitmen Tidak Kampanye di Rumah Ibadah

7:27 AM, 15 Januari 2023
Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan
Nasional

Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan

12:39 AM, 12 Januari 2023
Meski Larangan Penerbangan Dicabut Mulai 1 Desember, Bukan Berarti Jamaah Indonesia Bisa Langsung Umrah
Headline

Kemenag Upayakan Biaya Haji Proporsional

1:48 PM, 10 Januari 2023
Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Penguasaan IT Syarat Utama
Headline

Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Penguasaan IT Syarat Utama

3:51 PM, 5 Januari 2023
Menag Minta Dirjen Bimas Islam Cari Solusi Tingkatkan Gaji Penyuluh Agama Non-PNS
Nasional

Menag Minta Dirjen Bimas Islam Cari Solusi Tingkatkan Gaji Penyuluh Agama Non-PNS

1:18 PM, 31 Desember 2022
Headline

Terjemahan Alquran Bahasa Gayo Segera Dicetak

3:30 PM, 7 Desember 2022
Load More
Next Post
Sebelum Disertifikatkan BPN, KUA jadi Pihak Pertama Kali yang Terbitkan Legalitas Tanah Wakaf

Sebelum Disertifikatkan BPN, KUA jadi Pihak Pertama Kali yang Terbitkan Legalitas Tanah Wakaf

Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Program PBN Bang Bobby Nasution Dipuji Menhan Prabowo Subianto

Program PBN Bang Bobby Nasution Dipuji Menhan Prabowo Subianto

7:22 AM, 29 Januari 2023
Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Perkuat Pertahanan Negara

Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Perkuat Pertahanan Negara

6:52 AM, 29 Januari 2023
Gerakan Kawan Awen Berikan Pemeriksaan USG Gratis Kepada Ibu Hamil di Deliserdang

Gerakan Kawan Awen Berikan Pemeriksaan USG Gratis Kepada Ibu Hamil di Deliserdang

8:12 PM, 28 Januari 2023
Bangun Jembatan Hati, Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang

Bangun Jembatan Hati, Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang

7:33 PM, 28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist