Kejari Toba Tahan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pajak

Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, saat memberikan keterangan terkait kasus perpajakan yang melibatkan terdakwa MS. (Ist)

Toba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan penahanan terhadap MS, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

Anggota DPRD Toba ini diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai wajib pajak untuk tahun 2017-2018. Penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).

“MS telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Balige pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB. Masa penahanan ini berlangsung sekitar dua pekan ke depan sambil menunggu proses persidangan,” ujar Benny.

Pasal sangkaan terhadap MS yakni primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 64 KUHP. Subsider, ia juga didakwa dengan Pasal 39 Ayat (1) Huruf d undang-undang yang sama.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Wilayah Pematang Siantar. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian melimpahkannya ke Kejari Toba di Balige.

“Kini, penanganan perkara sudah memasuki tahap II,” tambah Benny. (SC-JT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *