Site icon Sumutcyber.com

Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Termasuk Kadis dan Sekdis Koperasi UKM

Kejari Medan menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp4.854.339.302, dengan kerugian keuangan  negara sebesar RpRp1.132.000.000, Kamis (13/11/2025). (Ist)

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing BIN, selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), ES selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri dalam kegiatan itu sebagai pelaksana kegiatan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH ditahan dan dikirim ke Rutan Klas 1 Medan,  Tanjunggusta, untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.  Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang. Apabila kembali tidak hadir, upaya paksa akan dilakukan,” jelas Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari Medan) Fajar Syah Putra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza, dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp4.854.339.302. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga dan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000.

Penyidik juga menemukan tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis semestinya.

Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

Dalam perkara ini ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SC02)

Exit mobile version