Kabanjahe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Sinergi KPP Pratama Kabanjahe, Selasa (2/12/2025).
Sosialisasi ini difokuskan pada evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan Dana Desa, khususnya bagi desa-desa di Kabupaten Dairi yang hingga kini belum melaksanakan pembayaran pajak atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Gerry menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi dan pelaporan perpajakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Ia juga menyampaikan konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi kelalaian ataupun ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana publik.
Kegiatan ini diikuti oleh 11 perangkat desa yang hadir secara langsung, sementara 30 desa lainnya mengikuti secara daring melalui fasilitas virtual yang disediakan panitia.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten Dairi semakin memahami kewajiban perpajakan serta mampu mengelola Dana Desa dengan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (SC-Romi)

