Asahan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Unit Imam Bonjol Kisaran yang terjadi sepanjang tahun 2022. Dengan penetapan tersebut, total kerugian negara mencapai Rp2.443.675.922.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat permulaan yang cukup,” ujar Judhy dalam keterangan pers.
Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka,...
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Desember 2025, Kejari Asahan telah menetapkan dua mantan pegawai bank sebagai tersangka, yakni WP (56), mantan Kepala Unit, serta TAS (36), mantan Mantri atau petugas lapangan penyalur kredit. Tersangka WP langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai guna kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, pada Jumat, 12 Desember 2025, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni MI (35), mantan Mantri pada bank yang sama, serta RS (41), pihak eksternal yang berperan sebagai perantara atau calo. Tersangka MI langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
Dengan demikian, hingga kini total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mantan Kepala Unit WP bersama dua mantan Mantri, TAS dan MI, diduga menginisiasi serta merekayasa sebanyak 38 pinjaman fiktif dan pinjaman topengan pada fasilitas KUR Mikro.
Secara khusus, tersangka MI diduga memprakarsai 23 debitur dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,725 miliar. Dalam praktiknya, TAS dan MI bekerja sama dengan tersangka RS untuk mencari calon debitur dengan modus menjanjikan “uang bantuan dari pemerintah”.
RS berperan menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen legalitas usaha berupa Surat Keterangan Usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, RS mengatur penggunaan tempat usaha milik pihak lain agar dapat difoto seolah-olah merupakan usaha milik debitur. Atas perannya tersebut, RS menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari tersangka TAS.
Selain itu, tersangka MI juga diduga mengatur proses pencairan kredit melalui Customer Service dan menarik dana hasil realisasi pinjaman melalui Teller tanpa kehadiran para debitur yang identitasnya dicatut.
Dana hasil pencairan pinjaman fiktif tersebut kemudian digunakan para tersangka bersama pihak ketiga lainnya, yakni AS dan AR, untuk membuka usaha bersama berupa peternakan burung puyuh dan ayam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. (SC-Denny)

