Site icon SUMUTCYBER.COM

Kejari Asahan Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Punggulan Terkait Dugaan Korupsi

Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Desa Punggulan, Suy, dan Kaur Keuangan, Sut, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti.

“Keduanya kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Penyidik berpendapat penahanan perlu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, saat konferensi pers di kantornya, Senin (26/05/2025) sore.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengantongi alat bukti kuat berupa hasil audit Inspektorat Kabupaten Asahan.

Dari hasil perhitungan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp525.820.979. Berikut rinciannya:

a. Pengelolaan APBDes 2024

Realisasi pendapatan: Rp2.170.840.389

Realisasi belanja: Rp2.075.578.911

Surplus anggaran: Rp95.261.478

Realisasi pembiayaan: Rp406.047.679

SILPA: Rp501.309.157

Saldo kas di rekening desa: Rp3.935.089

Saldo kas tunai: Rp0

Kerugian negara: Rp497.374.068

b. Pertanggungjawaban Honor TPK

Tahun 2023:

Realisasi: Rp14.474.000

Diterima TPK: Rp10.060.000

Biaya RAB: Rp2.000.000

Selisih: Rp2.414.000

Tahun 2024:

Realisasi: Rp35.861.911

Diterima TPK: Rp16.179.000

Biaya RAB: Rp2.000.000

Selisih: Rp17.682.911

Total kerugian negara dari honor TPK: Rp20.096.911

c. Pengadaan Baju Batik

Tahun 2023:

Pertanggungjawaban: Rp3.600.000

Realisasi: Rp0

Selisih: Rp3.600.000

Tahun 2024:

Pertanggungjawaban: Rp4.750.000

Realisasi: Rp0

Selisih: Rp4.750.000

Total kerugian negara dari pengadaan baju batik: Rp8.350.000

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp525.820.979,” tegas Heriyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (SC-Denny)

Exit mobile version