Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Desa Punggulan, Suy, dan Kaur Keuangan, Sut, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti.
“Keduanya kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Penyidik berpendapat penahanan perlu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, saat konferensi pers di kantornya, Senin (26/05/2025) sore.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengantongi alat bukti kuat berupa hasil audit Inspektorat Kabupaten Asahan.
Dari hasil perhitungan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp525.820.979. Berikut rinciannya:
a. Pengelolaan APBDes 2024
Realisasi pendapatan: Rp2.170.840.389
Realisasi belanja: Rp2.075.578.911
Surplus anggaran: Rp95.261.478
Realisasi pembiayaan: Rp406.047.679
SILPA: Rp501.309.157
Saldo kas di rekening desa: Rp3.935.089
Saldo kas tunai: Rp0
Kerugian negara: Rp497.374.068
b. Pertanggungjawaban Honor TPK
Tahun 2023:
Realisasi: Rp14.474.000
Diterima TPK: Rp10.060.000
Biaya RAB: Rp2.000.000
Selisih: Rp2.414.000
Tahun 2024:
Realisasi: Rp35.861.911
Diterima TPK: Rp16.179.000
Biaya RAB: Rp2.000.000
Selisih: Rp17.682.911
Total kerugian negara dari honor TPK: Rp20.096.911
c. Pengadaan Baju Batik
Tahun 2023:
Pertanggungjawaban: Rp3.600.000
Realisasi: Rp0
Selisih: Rp3.600.000
Tahun 2024:
Pertanggungjawaban: Rp4.750.000
Realisasi: Rp0
Selisih: Rp4.750.000
Total kerugian negara dari pengadaan baju batik: Rp8.350.000
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp525.820.979,” tegas Heriyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (SC-Denny)

