Sukoharjo – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (1/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit dari sejumlah bank daerah.
Dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (1/7/2025), sehari sebelumnya, pada Minggu (30/6/2025), Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah. Di antaranya:
1. Rumah Sdr. IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1, Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang, yakni:
1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar, bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;
1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar, bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
2. Rumah Sdr. AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen serta dua unit barang bukti elektronik berupa handphone.
3. Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Di lokasi ini, tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa perusahaan yang berkaitan, yakni:
– PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar;
– PT Multi Internasional Logistic di Jalan R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta;
– PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo–Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
Seluruh barang bukti yang telah disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat. (SC03)

