oleh

Kasus Tindak Pidana Perpajakan di Toba Memasuki Persidangan Ketiga

-Sumut-518 Dilihat

Toba – Pengadilan Negeri Balige terus memproses perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan terdakwa MS. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap ketiga persidangan.

Arija Ginting, Hakim PN Balige sekaligus Humas PN Balige, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).

“Persidangan tahap pertama telah dilaksanakan pada 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, tahap kedua berlangsung pada 18 Desember 2024 dengan agenda pembuktian, yang menghadirkan tiga saksi, salah satunya berstatus PNS. Tahap ketiga dijadwalkan pada 7 Januari 2025 dengan agenda melanjutkan proses pembuktian,” jelas Arija Ginting.

Mengenai pengalihan status penahanan terdakwa MS dari Rutan Balige menjadi tahanan kota, Arija menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

“Keputusan pengalihan penahanan dilakukan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim yang mengacu pada alasan objektif dan subjektif,” ujarnya.

Terkait rumor bahwa pengalihan penahanan ini dikaitkan dengan pengukuhan MS sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, Arija menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan.

“Kami menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku dan tidak ada kaitannya dengan isu-isu lain,” tambahnya.

Arija juga menyampaikan apresiasinya kepada para wartawan yang turut berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa PN Balige selalu membuka ruang bagi insan pers dalam rangka keterbukaan informasi publik.

“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan wartawan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tutup Arija Ginting.

Saat dikonfirmasi, MS tak berkomentar banyak. Menurutnya, perkara ini sudah ranah penegak hukum dan dirinya sangat menghargainya. (SC-JT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *