Dairi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, hadir dan memfasilitasi proses mediasi konflik sosial yang melibatkan puluhan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Mediasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Parbuluan VI pada Rabu, 19 November 2025, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Charles Bancin, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Dandim 0206/Dairi Letkol CZi Nanang Sujarwanto, tokoh masyarakat, perangkat desa, tokoh pemuda, serta perwakilan warga yang berselisih.
Dalam sambutannya, Kajari Dairi berharap mediasi ini mampu menjadi titik temu penyelesaian konflik yang terjadi antarwarga. “Kita berharap mediasi ini dapat menyelesaikan perselisihan dan konflik antarwarga di Desa Parbuluan VI,” ujar Bima.
Mantan Kajari Aceh Barat Daya tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan semangat kerukunan.“Berkonflik tidak akan membawa kita pada kehidupan yang rukun,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kajari turut menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian antara pihak-pihak yang berkonflik. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk kembali hidup damai dan harmonis.
Proses mediasi dipimpin oleh aparat keamanan dari Polres Dairi guna memastikan kesepakatan berjalan objektif dan diterima semua pihak.
Diketahui, konflik di Desa Parbuluan VI dipicu pro-kontra terhadap aktivitas perusahaan PT Gruti di wilayah tersebut, yang sebelumnya menimbulkan ketegangan dan gangguan terhadap ketertiban sosial.
Melalui mediasi ini, seluruh pihak berharap situasi kembali kondusif serta dapat menjadi momentum pemulihan kehidupan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Pertemuan mediasi diakhiri dengan doa bersama sebagai simbol komitmen perdamaian. (SC-Romi)
![]()






















