Site icon Sumutcyber.com

Jatanras Polres Asahan Amankan Tiga Debt Collector

IMG-20250112-WA0013

Para korban debt collector membuat laporan ke Polres Asahan. (Ist)

Asahan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tiga debt collector (DC) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kisaran.

Sebelumnya, kasi debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan, seperti sepeda motor dan mobil sempat viral di media sosial Facebook. Salah satu kejadian yang mencuat adalah insiden di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Panglima Polem, Kisaran, di mana seorang debt collector nyaris diamuk massa saat hendak menarik paksa sepeda motor.

Dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Supangat, S.H., bersama timnya, Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan tiga debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara yang diduga melanggar hukum.

Polres Asahan mengimbau masyarakat yang menjadi korban aksi debt collector untuk segera melapor ke Mapolres Asahan. Hingga kini, empat korban telah melaporkan kasus mereka, termasuk tiga pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Hendra, Bima, dan Juli, serta satu laporan polisi (LP) dengan nomor STTLP/B/41/1/2025/Spkt/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara atas nama Irma Dani (30).

Irma, warga Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, melaporkan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia menyebut mobil miliknya, Mitsubishi Mirage warna putih dengan nomor polisi BM 1765 PG, ditarik paksa oleh debt collector pada 29 Maret 2024 di Jalan Cokroaminoto, Kisaran.

Para korban berharap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., dapat memproses laporan mereka secara tuntas. (SC-Denny)

Exit mobile version