Site icon SUMUTCYBER.COM

Jasa Raharja Jamin Hak – hak Seluruh Korban KM Barcelona VA di Perairan Pulau Talise

Rubi Handojo. (Sumber: jasaraharja.co.id)

Minahasa Utara – Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa terbakarnya Kapal Motor Barcelona V.A di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025).

Dia memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban. “Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi dilansir dari laman jasaraharja.co.id, Minggu (20/7/2025).

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. (SC03)

Exit mobile version