Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mendukung pembangunan jalur layang kereta api yang menghubungkan antara Kota Medan dengan Binjai. Sebab pembangunan jalur layang ini akan berdampak terhadap perkembangan transportasi massal di kota Medan.
Dukungan ini disampaikan Bobby Nasution saat menggelar rapat bersama Dirjen Perkeretaapian terkait dengan penertiban lahan untuk pembangunan jalur layang Keretaapi lintas Medan-Binjai, di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/9/2021).
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa beserta jajaran, Vice President PT.KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johanes Hutabarat beserta jajaran serta pimpinan OPD dan Camat terkait lainya.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai rencana pembangunan dan mekanisme penertiban lahan milik PT. KAI yang saat ini dihuni oleh sejumlah masyarakat. Masyarakat yang saat ini tinggal di lahan milik PT.KAI tersebut nantinya juga akan menerima tali asih sebagai bentuk kepedulian Pemerintah.
Oleh sebab itulah, Bobby Nasution menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan jalur layang Kereta Api tersebut demi kemajuan transportasi massal di kota Medan. Terlebih lagi nantinya akan ada tali asih yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat pembangunan jalur layang tersebut.
“Kami pastinya mendukung agar teciptanya transportasi layang di Kota Medan,” kata Bobby Nasution.
Namun Bobby Nasution berpesan kepada Balai Teknik Perkeretaapian dan PT. KAI agar terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat yang terdampak dan Pemko Medan akan turut serta mendampinginya.
“Ketika bertemu dengan masyarakat nantinya pihak kereta api harus hadir bersama Pemko Medan untuk menyampaikan hal ini,” pesan Bobby Nasution.
Sementara itu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa menjelaskan pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk pada RPJMN 2020-2024 yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitan salah satunya Kota Medan).
Hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan dan instruksi dari Menteri Perhubungan pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu.
“Adapun lingkup penertiban lahan ini sebesar KM 1+375 sampai dengan KM 6+200 (+4,8 KM) 12 meter sisi kiri dan sisi kanan jalur kereta api. Terdiri dari 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan. Ada sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,” jelasnya. (SC01)