Jadi Tersangka Usai Bunuh Terduga Begal, Polisi akan Pertemukan dengan Keluarga Korban

Sumutcyber.com, Medan – Polisi menetapkan DI (21), pria yang membunuh diduga begal karena ingin merampoknya sebagai tersangka penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Terkait persoalan itu polisi mengupayakan Restorative Justice atau damai, kepada ke dua belah pihak. Namun dia tidak akan melakukan intervensi.

Bacaan Lainnya

“Restorative justice, saya persilahkan ke dua belah pihak. Kami tidak mencampuri masalah itu. Karena ada yang meninggal dunia, terlepas sebagai korban atau apanya,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra, Kamis (30/12)

Namun kata dia sejauh ini dari pihak tersangka, sudah meminta maaf. Selanjutnya pihak tersangka akan dipertemukan keluarga korban.

“Nanti setelah tahun baru, mereka (keluarga korban dan tersangka), akan saya pertemukan,” jelas Chandra.

Dalam kasus ini, Yudha juga mengatakan masih mendalami pengakuan DI, musababnya saat kejadian tidak ada saksi.

“Ada penemuan mayat lalu, saya tindak lanjuti. Tapi tidak ada saksi di situ,” sebutnya.

Meskipun begitu, pihaknya tidak menahan DI. Tetapi Chandra tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak menahan DI.

“Alasan tidak ditahan atau tidak itu tergantung keyakinan kita,” ujar Dedi.

Sejauh ini DI memang diketahui mengikuti proses hukum dengan baik. Bahkan dia menyerahkan dirinya ke kantor polisi. Meskipun ibunya sempat menyuruhnya kabur, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anaknya.

Sebelumnya DI mengaku membunuh begal bernama RZ, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Selasa (21/12).

Saat hendak pulang DI yang mengendarai sepeda motor, dihampiri 4 orang pria, termasuk korban, RZ. Ke empatnya membawa bamboo lalu memukuli DI, tetapi dia berhasil melawan.

“Saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,”ujar DI dalam keterangnnya, Selasa (28/12)

Soal penikaman DI memang sengaja membawa pisau untuk berjaga saat pulang malam. Karenanya saat terus dipukuli dia sempat menikam salah seorang begal bernama RZ.

“Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku, RZ meninggal dunia akibat ditikam,” ujar DI.

Akibat tikaman itu, teman korban lari, DI lalu pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu. Sesampainya di rumah dia lalu menceritakan ke ibunya

Mendengar cerita itu Ibu DI ketakutan kalau anaknya akan dipenjara. Dia lalu menyuruh DI kabur ke tempat kerja ayahnya di Pekan Baru, Duri.
Setelah beberapa hari di sana, DI tetap bersikukuh menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.

Hingga akhirnya pada Senin (27/12) dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, didampingi keluarga dan pengacaranya.
Selanjutnya DI ditetapkan menjadi  tersangka dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *