Sumutcyber.com, Medan – Ismail Bolong (IB) ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Melalui kuasa hukumnya, IB mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Beliau sampaikan bahwa sejak jadi anggota Polri sampai detik ini, hingga dia berhenti pada Juli kemarin, pak IB tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Tolong dicatat itu,” ujar Kuasa Hukum Ismail Bolong Johanes Tobing, Rabu (7/12/2022).
Ismail Bolong sempat menjadi perbincangan publik lantaran videonya viral di sosial media, yang menyebut adanya uang panas hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Meski, belakangan muncul lagi video klarifikasi bantahan atas rekaman sebelumnya.
“Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena kenal sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim, tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini disampaikan bahwa ini menyangkut nama baik orang,” katanya.
Menurut Johanes, dengan tegas pak IB menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapa pun.
Begitupun, Johanes enggan menanggapi alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu,” ucapnya.
“Jadi kembali saya ulangi Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya. Soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku nggak bisa jawab mengenai itu,” pungkasnya. (SC05)